Kode Etik

Kebebasan berpendapat, berpendapat dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kebebasan pers merupakan sarana memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan masyarakat guna memenuhi kebutuhan penting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam menjalankan kebebasan pers, jurnalis Indonesia juga menyadari kepentingan negara, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma agama. Pers menghormati tugas, hak, tugas dan peranannya dalam menjaga hak asasi setiap orang, oleh karena itu pers diharapkan mempunyai sikap profesional dan terbuka terhadap pemerintahan masyarakat.

Untuk menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi yang menjadi pedoman untuk menjaga kepercayaan publik serta menjaga integritas dan profesionalisme.